Hukum

Saksi Fakta Ke-2 Dihadirkan, Kuasa Hukum Maniap Kogoya Sebut Tahapan Pemilihan Wabup Nduga Kian Terang

0
×

Saksi Fakta Ke-2 Dihadirkan, Kuasa Hukum Maniap Kogoya Sebut Tahapan Pemilihan Wabup Nduga Kian Terang

Sebarkan artikel ini
Tampak Saksi Fakta Ke-2 dihadirkan Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya.

Berita Papua, Jayapura — Sidang gugatan pengisian Wakil Bupati Nduga yang diajukan Maniap Kogoya kembali digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (21/10/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta ke-2 yang dihadirkan pihak penggugat.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH, didampingi 2 hakim anggota, Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.

Maniap Kogoya didampingi 4 kuasa hukum dari Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.

Usai persidangan, Yohanis Sudiman Bakti mewakili tim kuasa hukum menyampaikan bahwa sidang berjalan baik.

Menurutnya, keterangan saksi mengungkap tahapan verifikasi hingga proses pemilihan yang dilaksanakan pada 16 Maret.

“Dari hasil keterangan yang disampaikan tadi melalui persidangan, terungkap fakta bahwa tahapan-tahapan verifikasi sampai pada proses pemilihan yang bertanggal 16 Maret itu sudah diungkap secara fakta dan sangat mendukung gugatan para penggugat,” ujar Yohanis.

Ia berharap fakta persidangan itu membuat gugatan semakin terang benderang, khususnya soal tahapan proses pemilihan dalam pengisian Wakil Bupati Nduga.

Menurut Yohanis, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada penggugat untuk menghadirkan ahli. Tim kuasa hukum, katanya, kini berkoordinasi dengan calon ahli terkait tahapan proses pemilihan tersebut.

Keterangan ahli, lanjut Yohanis, diperlukan untuk memperkuat prosedur dari aspek formil.

J”Kita butuh ahli untuk memberikan pendapat yang mendukung dari aspek formil,” katanya.

Sidang lanjutan diperkirakan digelar pada 4 November 2026. Penundaan dua pekan terjadi karena pekan depan para hakim PTUN memiliki kegiatan.

Pihak tergugat juga akan menyiapkan saksi fakta, yakni dari Panitia Khusus (Pansus) DPRK.

“Semoga sidang berikutnya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *