Berita Papua, Jayapura — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar sidang gugatan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang diajukan Maniap Kogoya, Rabu (4/11/2026).
Sidang dengan agenda keterangan saksi dari penggugat itu dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH didampingi 2 hakim anggota, Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan pihaknya mengajukan keterangan ahli secara tertulis dari Dr. Titi Anggreni, SH, MH dosen Universitas Indonesia yang juga sebagai pakar Pemilu.
“Kita sudah menyampaikan untuk pengajuan ahli. Namun karena ahli tidak bisa hadir secara fisik, maka dimungkinkan kita mengajukan keterangan ahli secara tertulis langsung dalam hukum acara PTUN. Dan itu kekuatannya sama dengan kehadirannya beliau dengan keterangannya,” kata Yohanis.
Ia menyebut dokumen keterangan ahli telah diterima dalam bentuk PDF. Menurutnya, keterangan tersebut akan dilengkapi dengan dokumen asli yang dikirim dari Jakarta dan akan diunggah pada persidangan berikutnya.
“Dia ajukan secara tertulis. Dan itu PDF-nya kita sudah dapat, dari Dr. Titi Anggreni, SH, MH, dosen dari Universitas Indonesia. Dan memang pakar Pemilu, sehingga memang itu yang kita upayakan untuk menghadirkan,” ujarnya.
Yohanis menilai keterangan ahli tersebut menjelaskan tahapan Pemilu sesuai ketentuan undang-undang. Ia juga menegaskan bantahan dari pihak lawan tetap menjadi hak mereka, namun menurutnya dalil gugatan telah runtut.
“Ada pun bantahan-bantahan dari pihak lawan, itu hak penting bantah. Tetapi gugatan dengan keterangan ahli itu sudah runtut sejalan dengan apa yang kita sudah perjuangkan selama ini,” ucapnya.
Dalam sidang itu, menurut Yohanis, pihak tergugat dan turut tergugat intervensi menyatakan tidak akan mengajukan saksi. Hal itu disampaikan secara jelas di ruang sidang.
“Saksi dari pihak tergugat dan saksi dari turut tergugat intervensi juga tadi itu secara nyata diungkapkan dalam persidangan bahwa tidak akan mengajukan saksi,” katanya.
Kuasa hukum Maniap Kogoya lainnya, Dede G. Pagundun, menambahkan pihak tergugat maupun intervensi tidak mengajukan saksi maupun ahli. Ia menilai hal itu menunjukkan pihak lawan tidak mampu membantah dalil penggugat.
“Secara jelas tadi kita dengar dari dalam ruang sidang bahwa pihak tergugat maupun intervensi tidak mengajukan saksi. Baik saksi maupun ahli,” ujar Dede.
“Artinya pihak lawan tidak mampu membantah apa yang menjadi dalil kita. Apa yang disampaikan oleh saksi kita pada persidangan-persidangan,” tambahnya.
Dede menyebut agenda berikutnya masih membuka peluang bagi para pihak untuk mengajukan alat bukti. Setelah itu, persidangan akan masuk pada tahap kesimpulan dan putusan.
“Harapan kami apa yang kita perjuangkan selama ini terhadap keadilan kepada Pak Maniap Kogoya sebagai calon Wakil Bupati Nduga dapat sesuai dengan harapan kita, putusannya sesuai dengan harapan kita,” kata Dede.
Sementara itu, Maniap Kogoya menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan majelis hakim PTUN Jayapura yang telah menangani perkara tersebut.
“Terima kasih banyak kepada pembinaan kuasa hukum yang saya sudah sebut tadi. Yang kedua saya sampaikan terima kasih kepada hakim PTUN Jayapura yang menangani kasus sengketa ini sampai dengan hari ini, tanggal 4 November,” ujar Maniap.
Ia mengaku merasa dirugikan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga sehingga menempuh jalur hukum resmi ke PTUN Jayapura.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten merasa dirugikan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga, maka melangkah hukum secara resmi ke PTUN Jayapura. Sampai hampir satu tahun, tetapi kami siap dan kami semangat. Kami tidak bosan untuk mengawal ini, tetapi kami siap mengawal sampai dengan keputusan akhir,” tegasnya.
Maniap dikawal 4 kuasa hukum dari Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH Sidang berikutnya dijadwalkan pada 11 November 2026.
(Renaldo Tulak)











