Papua

Bongkar Pansel, Ramses Wally Dukung Finsen Mayor: MRP dan DPRK Otsus Wajib Dipilih Rakyat, Bukan Ditunjuk

0
×

Bongkar Pansel, Ramses Wally Dukung Finsen Mayor: MRP dan DPRK Otsus Wajib Dipilih Rakyat, Bukan Ditunjuk

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Dewan Adat Sentani (DAS) Ramses Wally Yang Juga Yo Ondofolo Kampung Babrongko.

Berita Papua, Sentani — Dewan Adat Suku (DAS) Sentani menuntut perombakan total sistem perekrutan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Otonomi Khusus (Otsus).

Wakil Ketua DAS Sentani, Ramses Wally, secara tegas menolak mekanisme penunjukan melalui panitia seleksi (pansel) dan mendorong agar pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat.

“Ke depan, anggota MRP bahkan juga anggota DPRK Otsus itu harus melalui pemilihan umum, bukan penunjukan pansel,” tegas Ramses yang juga Yo Ondofolo Kampung Babrongko, Minggu (26/4/2026) malam.

Ramses menyatakan dukungan penuh terhadap usulan anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor.

Sebab menurutnya, sistem pansel selama ini terbukti gagal menghasilkan wakil rakyat yang memiliki legitimasi kuat di masyarakat.

Mantan anggota DPR Papua itu mengkritik keras kinerja pansel yang dinilainya tidak transparan.

“Jangan melalui pansel yang pemilihannya hanya ditunjuk. Pada akhirnya apa yang ditunjuk oleh pansel, kita sudah membuktikan hasilnya hari ini,” ujarnya.

Ia menilai banyak anggota MRP dan DPRK Otsus hasil seleksi pansel tidak mengakar di masyarakat.

“Ini semuanya mereka tidak mewakili masyarakat adat, mereka juga tidak mewakili gereja. Semua calon-calon ini direkayasa dengan kepentingan-kepentingan orang-orang tertentu, kepentingan pansel,” bebernya.

Ramses menambahkan, dampak dari sistem tersebut adalah mandeknya berbagai program Otsus.

“Hasil yang mereka hasilkan melalui pansel ini, ya itulah kenyataannya hari ini. Banyak program-program otonomi khusus tidak jalan secara baik. Karena mereka datang bukan dari latar belakang yang sebenarnya,” ungkapnya.

“Yang mewakili adat juga bukan orang adat, yang mewakili gereja juga tidak mungkin orang gereja. Ini semuanya orang-orang yang tidak ada dalam lingkaran adat, lingkaran gereja. Akhirnya apa yang mereka perjuangkan semuanya tidak nyambung demi kepentingan masyarakat Papua,” paparnya.

Selain menyoal mekanisme seleksi, Ramses juga menyoroti aturan pembatasan usia calon anggota MRP. Ia menegaskan bahwa MRP bukanlah aparatur sipil negara (ASN), sehingga tidak layak diberlakukan batas usia maksimal 60 tahun.

“Ke depan, jangan pansel buat aturan yang membatasi umur. Umur 60 tahun ke atas tidak berhak dicalonkan menjadi anggota MRP. Ini lembaga kultural, bukan lembaga ASN,” tegasnya.

Menurut Ramses, tokoh adat yang berusia di atas 60 tahun tetap layak menduduki kursi MRP selama kondisi fisik masih kuat.

“Kalau ASN boleh bertugas sampai 60 tahun pensiun, tetapi ini lembaga kultural jangan dibatasi. 60 tahun ke atas, sampai 80 tahun atau 90 tahun masih kuat, dia punya hak untuk menduduki lembaga ini,” imbuhnya.

Ia mendesak agar aturan batas usia tersebut segera dicabut. “Sekali lagi, aturan atau syarat ketentuan umur menjadi anggota MRP ini harus dicabut, jangan dipakai lagi. Karena ini lembaga kultural, maka 60 tahun ke atas punya hak untuk dipilih dan dicalonkan.”

Ramses menegaskan bahwa masyarakat adat Papua 1 suara mendukung usulan Paul Finsen Mayor.

“Pada intinya kami masyarakat adat dan seluruh masyarakat Papua sangat mendukung usulan Pak Finsen Mayor bahwa ke depan pemilihan anggota MRP dan DPRK harus melalui pemilihan umum, tidak boleh melalui penunjukan atau pansel.”

“Sebab hasil yang mereka lakukan hari ini terbukti bahwa mereka tidak mampu untuk memimpin lembaga MRP bahkan juga DPRK pengangkatan Otsus ini,” tuturnya.

Ramsen juga memberikan hormat kepada Paul Finsen Mayor lantaran selalu memperjuangkan suara orang Papua.

“Salam hormat untuk Pak Vincent Mayor, berjuang terus bahwa rakyat Papua merindukan suara kebenaran demi orang Papua,” pungkasnya.

(Yan Mofu)