Papua

Pemprov Papua dan BPN Teken MoU, Sertifikasi Tanah Masyarakat hingga Tanah Adat Jadi Prioritas

0
×

Pemprov Papua dan BPN Teken MoU, Sertifikasi Tanah Masyarakat hingga Tanah Adat Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Tampak Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi saat melakukan MoU. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Pemerintah Provinsi Papua bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat penataan aset daerah dan sertifikasi tanah masyarakat.

Kesepakatan ini juga mencakup penyelesaian sengketa lahan serta pengakuan terhadap tanah adat.

Penandatanganan yang berlangsung di Jayapura, Selasa (21/4/2026), menjadi langkah konkret mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Papua.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan bahwa kerja sama ini difokuskan pada penerbitan hak atas aset-aset pemerintah daerah.

“Kerja sama ini berfokus pada penerbitan hak atas aset-aset pemerintah, khususnya milik Pemprov Papua, sehingga memiliki kepastian hukum,” ujar Wayoi.

Menurutnya, melalui perjanjian kerja sama (PKS) sebagai tindak lanjut MoU tersebut, proses penyelesaian aset daerah diharapkan berjalan lebih optimal dan terstruktur.

Selain penataan aset pemerintah, kesepakatan ini juga menyasar percepatan sertifikasi tanah masyarakat. Wayoi menegaskan, legalitas tanah menjadi syarat utama dalam penyaluran bantuan perumahan yang tengah digalakkan pemerintah daerah.

“Kami mendorong percepatan sertifikasi tanah masyarakat, khususnya untuk mendukung program perumahan rakyat. Tanah yang akan diberikan bantuan harus memiliki legalitas yang jelas,” katanya.

Dalam implementasinya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan menjadi instrumen utama untuk mempercepat proses sertifikasi, baik di wilayah darat maupun pesisir Papua.

Kolaborasi ini tidak berhenti pada sertifikasi. BPN dan Pemprov Papua juga sepakat menangani berbagai persoalan pertanahan, termasuk konflik dan sengketa lahan di tengah masyarakat, serta penataan dan pengakuan terhadap tanah adat.

“Kami juga akan menangani sengketa pertanahan serta memastikan tanah adat tetap terjaga, teradministrasi dengan baik, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Wayoi.

Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk tim bersama yang melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tim ini bertugas melakukan identifikasi, inventarisasi aset, serta mencari solusi atas persoalan pertanahan.

Dari sisi kelembagaan, kerja sama ini membuka peluang penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan, termasuk kemungkinan keterlibatan pegawai daerah dalam mendukung layanan pertanahan di Papua.

Wayoi berharap, penataan aset yang lebih tertib dapat mendorong pemerintah daerah memaksimalkan pemanfaatan aset.

“Jika aset sudah tertib dan dimanfaatkan secara optimal, tentu akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah serta pembangunan yang lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)